Danang, Sopir Bus Laka Maut di Desa Ibul Ternyata Resedivis, Sempat Dihukum 4 Bulan Kasus yang Sama
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Sopir bus tabrak lari yang terlibat lakalantas maut di Jalan Pangkalpinang-Mentok, tepatnya Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip pada Selasa (5/9/2023) kemarin ternyata sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
Bahkan, dalam lakalantas sebelumnya ada 3 orang yang meninggal dunia usai ditabrak oleh Danang Salim Oktiando. Dikutip dari sipp.pn-mentok.go.id, dia pernah dihukum selama empat bulan penjara usai divonis Majelis Hakim PN Mentok pada tanggal 8 Maret 2022.
Lelaki berusia 33 tahun asal Gg Bandar Dalam, Desa Airbelo, Kecamatan Mentok tersebut divonis bersalah usai terlibat lakalantas maut di ruas Jl Raya Pangkalpinang-Mentok, tepatnya di Desa Tebing, Kecamatan Kelapa pada 3 Desember 2021 jam 14.55 WIB.
Saat itu, mobil Mitsubishi Microbus BN 7047 warna kuning yang dikemudikan Danang melaju dari Mentok menuju ke Pangkalpinang. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan Danang dengan kecepatan sekitar 60 Kpj hendak mendahului mobil Truck.
Akan tetapi, dari arah berlawanan pada saat itu terdapat motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BN 3691 RJ. Yang dikendarai Suan membonceng Halimah dan anaknya Hizam Mahendra. Karena jarak terlalu dekat, lakalantas itu tidak dapat terhindarkan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.