Danang, Sopir Bus Laka Maut di Desa Ibul Ternyata Resedivis, Sempat Dihukum 4 Bulan Kasus yang Sama
“Jadi saudara Danang ini sebelumnya memang pernah terlibat kecelakaan di bulan Desember tahun 2021 dan ada 3 orang meninggal dunia,” ujar Kasatlantas Polres Babar AKP M Hardi melalui Kanit Gakkum Bripka Firman Lesmana, Jumat (8/9/2023) pagi.
Seizin Kapolres AKB Ade Zamrah, dia mengungkapkan, setelah kejadian saat itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan olah TKP, alat-alat bukti, keterangan para saksi dan ahli menerangkan bahwa kelalaian ada pada saudara Danang.
“Kasus itu kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami majukan proses penanganan hukumnya ke tingkat peradilan. Sehingga di awal tahun 2022 saudara Danang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata Firman, pada kejadian tersebut bukan kendaraan yang sama seperti terjadi di Desa Ibul. Namun memang, terduga pelaku profesi kesehariannya sebagai sopir bus angkutan penumpang umum,” terang Bripka Firman Lesmana.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.