Polsek Jebus Lakukan RJ Kasus Pengeroyokan di Desa Bakit, Begini Penjelasan Kapolsek
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin yang terjadi di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada 29 Agustus 2023 kemarin berakhir damai.
Pasalnya, kasus tersebut diselesaikan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorarif pada Jumat (8/9/2023) kemarin. Hal ini disampaikan langsung Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso.
“Setelah dilakukan melalui mediasi itu diperoleh kesepakatan antara terlapor dan keluarganya saling meminta maaf dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai,” ujarnya seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, Minggu (10/9/2023) siang.
Ia menuturkan, kasus yang terjadi pada 29 Agustus 2023 kemarin bermula saat terduga pelaku pengoroyokan berinisial MSR bertanya kepada terduga pelaku sajam sekaligus korban pengeroyokan berinisial JF. Tentang tambang milik JF yang beroperasi di Pulau Kambing.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.