Saat itu, JF berjalan mundur sehingga tersandung yang mengakibatkan pelaku terjatuh dan kemudian berdiri kembali. Namun JF mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang pelaku sambil menghadapkan sebilah pisau tersebut ke arah MSR.

“Kemudian MSR bersama dua pelaku lainnya AFI dan ALS langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul JF menggunakan tangan kosong. Atas kejadian ini, korban dan para pihak mengadukan peristiwa itu ke Polsek Jebus,” katanya.

Yudha mengatakan terlaksananya penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restoratif atau RJ pada kasus ini setelah semua unsur dalam Perpol No 8 tahun 2021 tentang Keadilan Resoratif. Ini juga merupakan dukungan Polsek Jebus atas program Kapolri dan keinginan dari para pihak.

Baca Juga  Begini Kronologi Pemuda Desa Cupat Tewas Tertimbun Longsor, Sang Ayah Sempat Menarik Tangan Anaknya