PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung berupaya melakukan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, pentingnya edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dan membangun sinergitas serta kolaborasi stakeholder dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah.

Dia menuturkan, kegiatan ini merupakan sarana diskusi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah, serta untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat tentang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah.

“Harapannya, dapat meningkatkan semangat berinovasi, mengembangkan produk/ karya sesuai dengan perkembangan teknologi serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan perkembangan undang-undang yang berlaku,” kata Harun, Jumat lalu.

Baca Juga  Gelar Syukuran HUT ke-79, Kapolda Ucapkan Terima Kasih atas Dedikasi dan Loyalitas Satbrimob Babel

Pada 2023, kata Harun, ada 48 Kekayaan Intelektual Komunal, 143 Merek dan 250 Hak Cipta yang dicatatkan dari Babel. Kanwil Kemenkumham Babel juga telah memberikan sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Transmart Pangkalpinang pada tahun 2022 dan Batik Sepiak pada tahun 2023, agar dapat meminimalisir peredaran produk palsu/tiruan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Brigjen Pol. Anom Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil dan jajaran yang telah menginisiasi kegiatan ini, karena merupakan satu kegiatan yang sangat positif terutama dalam membangun ekonomi masyarakat Babel.

Dikatakan Anom, menurut Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), Indonesia masuk daftar pelanggar kekayaan intelektual.

Baca Juga  Demo PPDB Berlanjut di Kantor Gubernur, Almaster Ancam Beri Kado Spesial di HUT Provinsi Babel