Hal ini merupakan kendala dan akan berpengaruh kepada investasi asing.

Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol.

“Namun para investor masih ragu untuk berinvestasi di Indonesia dikarenakan birokrasi yang terlalu rumit, sehingga pemerintah membuat Undang-Undang Cipta Kerja dengan metode omnimbus law yang memberikan kemudahan berinvestasi,” jelas Anom.

Menurut dia, jika para penyidik maupun pemeriksa kekayaan intelektual telah mendapatkan pelatihan untuk mengidentifikasi apakah suatu produk asli atau tiruan.

Lalu telah dibentuk juga satuan tugas penanganan tindak pidana kekayaan intelektual, bekerja sama dengan 5 lembaga yaitu, Kemenkumham, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bea Cukai dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga  4 Ribuan Paspor Diterbitkan Kemenkum HAM Babel Pada Triwulan 1 Tahun 2023

“Ke depan akan diperluas menjadi 10 lembaga, yaitu Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya.