“Tersangka lainnya adalah HE warga Jalan Damai ditangkap Jumat 11 Agustus di Jalan Damai. Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 bungkus plastic bening sabu,” kata Wakapolres.

Sedangkan tersangka kelima adalah RG (30) warga Payak Ubi Toboali dicokok pada Kamis (24/8/2023) di Jalan Payak Ubi Tobaoli.

Dari tersangka RG, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan satu paket sabu.

“Kelima tersangka ini statusnya adalah pengedar dan total barang bukti sabu yang diamankan seberat 13,26 gram,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba, AKP Suhendra menegaskan kelima tersangka dijerat pidana pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kelima pelaku terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Suhendra.

Baca Juga  Lagi, Pengedar di Pangkalpinang Diciduk, 256 Gram Sabu Diamankan