BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat, Abimanyu akan melakukan kroscek data terlebih dahulu soal pemberitaan yang menyebutkan ada 840 unit kendaraan dinas di daerah itu yang menunggak pembayaran pajak dengan nilai Rp495 juta.

“Kami akan kroscek data terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan pajak kendaraan sudah dianggarkan di masing-masing instansi. Selama surat-surat (kendaraan-red) masih lengkap, itu pasti kita bayar pajak. Jadi kemungkinan kalau pun ada yang nunggak, itu yang surat-suratnya tidak lengkap atau hilang. Atau kendaraan itu sudah rusak berat,” kata Abimanyu, Rabu (13/9/2023) siang.

Bisa juga, kata dia, kendaraan yang tak membayar pajak tersebut termasuk kendaraan yang sudah dilelang namun belum dibayar pemilik. Padahal, seharusnya administrasi dan pajak kendaraan telah dibebankan kepada pemilik kendaraan.

“Kemarin sepertinya dilelang terakhir, sebagian besar kendaraan itu langsung balik nama. Makanya kalau data pastinya kendaraan kita yang tidak bayar pajak, saya kurang tahu, karena yang mengetahui dinas masing-masing sebagai pengguna barang dan itu sudah dianggarkan mereka,” katanya.