Dari jumlah unit kendaraan tersebut, penetapan untuk PKB roda 2 Rp 10,039 miliar dan roda 4 Rp 26,535 miliar yang totalnya Rp 36,575 miliar. Sedangkan untuk pajaknyang dibebaskan yakni Rp 6,332 miliar untuk roda 2 dan Rp 15,071 miliar untuk roda 4, dengan total keseluruhan Rp 21,404 miliar.

“Program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama 2 bulan, 18 Agustus – 18 Oktober 2023. Adapun target penerimaan kita untuk PKB Rp 170,8 miliar dengan realisasi 71,9 persen dan BBNKB Rp 113,9 miliar atau 56,1 persen,” ujar Haris.

Haris menambahkan program pemutihan PKB 2023 bertujuan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pelunasan pajak kendaraannya yang menunggak sehingga nanti jika sudah diberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor, tidak akan terdampak.

Baca Juga  Dirlantas Polda Ajak Masyarakat Babel Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Untuk pembayaran dapat dilakukan ke kantor samsat di wilayah masing-masing atau melalui samsat keliling, samsat corner, samsat setempoh dan samsat digital nasional atau (signal),” tutup Haris.