Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah pada Rabu (13/9/2023) melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada anaknya sendiri.

“Jadi korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan mendengar cerita ini si ibu korban lalu melapor ke Polres,” ungkapnya.

Modus pelaku sendiri melakukan aksinya ini saat ibu korban atau istri pelaku tidak berada di rumah dan di saat kondisi rumah sepi inilah kemudian pelaku melakukan aksinya.

“Menurut dari hasil pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban (anaknya) dan pelaku ini melakukan aksinya di saat kondisi rumah sedang dalam kondisi sepi,” tutur AKP Fajar.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasa 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutup Fajar.

Baca Juga  5 Pelaku Pemerkosa Remaja di Riau Silip Akhirnya Ditangkap Polres Bangka