BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria yang dilaporkan tega telah menggauli anak kandungnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (13/9/2023).

Seorang pria UI (50) warga Kecamatan Koba diketahui ditangkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah setelah dilaporkan istrinya ke Polres Bangka Tengah karena perbuatan bejatnya

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH Kapolres Bangka Tengah melalui AKP Fajar Riansyah Pratama, S.T.K, S.I.K, M.H. Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah mengungkapkan perihal perkara persetubuhan terhadap anak Pasal 81 UU RI No 17 TAHUN 2016 tentang penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Perkara ini awalnya atas adanya laporan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu dari korban dan melaporkan atas adanya peristiwa persetubuhan terhadap anak yang tidak lain pelakunya adalah ayahnya sendiri,” sebutnya.