Simpan Sabu 18.11 Gram, Pengedar ini Dicokok di Pondok Kebun Bukit Betung
“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama Tim Kibas mendapatkan seseorang (FE) yang sedang berada di TKP. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan Tim menemukan Barang bukti, narkoba jenis sabu seberat 18.11 gram”, ujar Iptu Minarno.
Dia menambahkan modus pelaku FE melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatannya pelaku FE diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” jelas Iptu Minarno.(East)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.