Kemudian korban langsung keluar untuk menemui pelaku.

Cekcok mulu terjadi. Korban langsung menarik baju pelaku. Dan pelaku membalas dengan melintir jari manis korban.

Kemudian pelaku langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh.

Akibatnya, jadi manis korban mengalami bengkak alias terkilir.

“Saat itu paha korban sebelah kiri terbentur ke pintu dan mengakibatkan luka lebam,” jelas Harry.

Perkelahian itu berhenti setelah suami pelaku tiba dan melerai.

Akibat kejadian itu, korban sempat pingsan dan dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Setelah kejadian itu kata Harry, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung. Mendapatkan laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Pelaku tak menampik telah melakukan penganiayaan terhadap korban setelah terlibat cekcok.

Baca Juga  Waduh! Jokowi Ditangkap di Desa Rajik

“Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun,” tutup Wakapolres.