Soal Penertiban Tambang di Tembelok, Begini Penjelasan Kapolres Babar
“Jadi ini hampir sama berlaku untuk di mana pun wilayahnya. Jadi silakan mekanismenya ada, mungkin dengan PT Timah kah, ke pemerintah daerah dan sebagainya, itu berpulang kepada pembuat undang-undang atau pengambil kebijakan yang bisa memberikan peluang kepada masyarakat,” katanya.
Namun demikian, lanjut perwira melati dua tersebut, sekali lagi ia tegaskan sebagai APH yang memiliki kapasitas untuk menegakkan aturan apabila ada pengaduan masyarakat atau informasi tentang kegiatan pertambangan ilegal akan diberikan penindakan sesuai porsinya.
“Jadi memang mekanismenya itu ialah imbauan, penertiban, jadi tidak semuanya kita langsung saklak tangkap, tapi ada tahapan-tahapannya. Diimbau satu kali, dua kali, tiga kali tidak mau, apa boleh buat, berarti masyarakat bandel kita tegakkan aturan,” ujarnya.
“Saya balik lagi, pertambangan tanpa izin tetap bahasanya adalah itu ilegal. Jadi kita penegak hukum harus tetap menegakkan aturan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.