“Akhirnya sekira jam 01.00 dini hari tadi pelaku berhasil kami amankan. Saat kita geledah, ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo tipe Y15s berwarna biru mistis dan saat kita tanya dia mengakui bahwa HP itu telah dicuri dari rumah Siti,” katanya.

Dia menyebut, antara kediaman korban dan terduga pelaku memang tidak begitu jauh. Intan juga membenarkan bahwa terduga pelaku pernah dihukum atas kasus serupa alias resedivis dan diancam sekitar 2 tahun penjara usai terlibat aksi pencurian tahun 2022 lalu.

“Masih kita kembangkan apakah dia ini ada terlibat pencurian di TKP lain. Dan uang hasil pencurian ini dipakai pelaku untuk keperluan pribadinya, untuk minum, mabuk-mabukan, untuk dia senang-senang lah intinya,” tambah Iptu Intan Diputra.

Baca Juga  Rendy dan Tomi Melenggang ke Hotel Prodeo Jelang Lebaran 

Atas perbuatannya, terduga pelaku Oskar akan diancam 9 tahun penjara sesuai bunyi dalam butir 3 dan 5. Ia mengimbau untuk seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tempilang agar selalu waspada dan berhati-hati saat meninggalkan rumah.

“Kemudian saat hendak tertidur malam hari, sebaiknya diperiksa kembali pintu rumah dan jendela apakah sudah terkunci atau belum. Karena pelaku ini masuk melalui jendela dengan mencongkel. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” jelasnya.