BANGKA, TIMELINES.ID – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri menjabarkan potensi sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024.

Menurut Davitri salah satu yang menjadi kerawan sengketa terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) satu calon menutupi APK calon lainnya dan atribut satu partai dipakai pada saat kampanye partai lain.

“Ini berpotensi terjadi apabila kita mengkaji potensi pelanggaran pemilu pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu APK kerap menjadi perdebatan ketika posisi yang dipasang bersamaan dengan peserta pemilu lain sehingga menjadi potensi sengketa antar peserta pemilu,” kata Davitri saat menyampaikan materinya dalam rapat fasilitasi penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bangka, Rabu.

Baca Juga  Soal Cekcok Antara Honorer dengan PNS Pemkab Bangka Usai Apel Pagi, Begini Versi Terlapor

Ia menjelaskan potensi sengketa proses antar peserta pemilu itu seperti satu calon melakukan kampanye pada tempat kampanye yang telah diajukan terlebih dahulu oleh calon lain dan pemasangan APK yang tidak sesuai aturan dapat menjadi potensi sengketa antar peserta pemilu.