Untuk sengketa proses antar peserta pemilu dapat diselesaikan di tempat kejadian, namun demikian tidak menutup kemungkinan diselesaikan di tempat lainnya yang dekat dengan tempat kejadian seperti rumah warga, kantor pemerintah setempat hingga kantor pengawas pemilu sendiri.

“Jika diselesaikan di kantor pengawas pemilu, maka hal yang harus disiapkan adalah sarana dan prasarana, peraturan perundang-undangan, hingga formulir penyelesaian sengketa proses pemilu. Namun prioritas penyelesaian pada hari dan di tempat itu juga serta permohonan dapat diajukan secara lisan,” kata Davitri.

Penyelesaian sengketa antara pemohon dan termohon dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak secara langsung melalui tatap muka atau menghadirkan kedua belah pihak secara tidak langsung melalui sarana media komunikasi seperti melalui whatsapp conference call, zoom, skype dan lain-lain.

Baca Juga  Mulkan Resmikan Masjid Al Mansyur Balun Ijuk, Kapasitas Capai 1.000 Jemaah

“Penyelesaian sengketa dilakukan dengan mendengar dan mempertimbangkan keterangan dari para pihak, saksi dan bukti,” ujarnya.