Dua Tersangka Baru Tipikor Sertifikat Transmigrasi Jebus Adalah Pegawai Aktif BPN
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Dua tersangka baru dalam kasus dugaan tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021 merupakan pegawai aktif di instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babar atas nama Helki Mailan alias HM dan Sandi Prisetyo alias SP.
“Untuk HM jabatannya di BPN sebagai Kasi Penataan Pertanahan, sedangkan SP Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah yang sering berhubungan langsung dengan HM,” ujar Kajari Babar Wawan Kustiawan, Jumat (22/9/2023) petang.
Hal senada juga dikatakan Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo didampingi Kasi Intelijen Johan Ciptadi. Kata dia, keduanya memang masih mengabdi di BPN. Bedanya, SP masih di BPN Babar sedangkan HM telah dimutasi ke BPN Belitung.
“Untuk HM dan SP ini masih di BPN ya, tapi SP masih di BPN Babar dengan jabatan Kasubsi Landreform, untuk HM sudah pindah ke BPN Belitung. Jabatannya sama sebagai Penataan Pertanahan. Jadi masih pegawai aktif ASN BPN,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.