Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo, sebagaimana pada fakta persidangan bahwa peran HM dan SP dalam perkara tersebut yaitu menerbitkan 105 lembar sertifikat atas nama ibu-ibu. Padahal tidak ada sesuai usulan.

“Tapi ada nama-namanya, karena ada janji dari terdakwa Slamet dan Ridho katanya nanti usulan suratnya akan kami kirim, tidak masalah, akhirnya sertifikat diterbitkan tapi sampai saat ini surat usulannya tidak pernah dikirim,” katanya.

Disinggung mengenai adakah ke depan penambahan tersangka kembali, Anton mengatakan bahwa tim penyidik masih melihat perkembangan fakta persidangan. Apabila fakta-fakta pada persidangan ditemukan nama lain, tak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti.

“Untuk kedua tersangka HM dan SP itu kita sangkakan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga  Korban Pengeroyokan Motif Cemburu di Bangka Barat Terima Pembayaran Restitusi