Korban Pengeroyokan Motif Cemburu di Bangka Barat Terima Pembayaran Restitusi
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan lima orang terdakwa dengan inisial AL, AR, US, TH dan EF kepada korban RA di pada bulan Juni 2023 lalu menciptakan sejarah bagi dunia hukum di Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Pasalnya, melalui kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar melaksanakan penyerahan Restitusi untuk pertama kalinya. Restitusi sendiri adalah suatu ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Pelaksanaan restitusi yang dilakukan pada Jumat (8/12/2023) pagi dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Babar, Bayu Sugiri. Dia terlihat didampingi oleh Petugas Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Babel Sapta Qodria Muafi.
Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Babar Jan Maswan Sinurat dan keluarga besar dari masing-masing korban dan terdakwa. Ada beberapa hal yang Bayu Sugiri sampaikan usai pelaksanaan penyerahan restitusi tersebut.
“Ini proses hukumnya sudah berjalan sampai pada tahap putusan, sudah inkrah. Nah, dalam putusan itu sesuai dengan undang-undang, ada kewajiban untuk membayar restitusi yang akibat hukumnya, ketika restitusi tidak dijalankan oleh pihak tersangka nanti berakibat ada penerapan hukuman subsider,” ungkap Bayu.
Diterangkan mantan Kajari Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, dengan pelaksanaan pemenuhan dan pembayaran restitusi akan menghilangkan hukuman subsider. Dan juga menjadi bagian paradigma hukum dalam perkembangannya, bagaimana kerugian korban bisa dipulihkan.
“Proses ini tidak diukur dan dinilai pada sisi nominal ya, karena nominal ada dari pihak yang menghitung itu. Intinya kejaksaan sebagai eksekutor perkara, melaksanakan putusan ini di mana para pihak utamanya tersangka bersedia membayar yang sudah dihitung oleh LPSK,” katanya.
Terakhir, dirinya mengapresiasi kinerja semua pihak atas terselenggaranya pelaksanaan penyerahan restitusi tersebut. Pasalnya, kegiatan penyerahan restitusi ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan oleh Kejari Babar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.