BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah berhasil meringkus PA alias YG (26) warga Gang Sekip Kelurahan Berok, Kamis (21/9/2023).

Selain menangkap PA, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,77 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi, membenarkan, anggotanya telah penangkapan seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Tersangka PA berikut 68 paket sabu diamankan.

Doni menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Gang Sekip ada aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Tim Satres Narkoba langsung melakukan pendalam.

Baca Juga  Miliki 24 Gram Sabu Siap Edar, Mahasiswa asal Belolaut Dibekuk Tim Hantu