“Setelah data dan informasi lengkap, langsung kita lakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia menerangkan peran dari tersangka ini adalah pengedar. Hal ini terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang diamankan dari bawah meja kamar tersangka, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 68 paket sabu dengan berat 21,77 Gram, dan barang bukti lainnya seperti, 31 sedotan plastik yang sudah terpotong-potong, 1 buah timbangan Digital, 1 Bal sedotan plastik, dan 1 unit Handphone,” tuturnya.

Kasatres Narkoba menegaskan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ini terancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan di ancam hukuman 5 tahun sampai 12 tahun,” tutupnya.

Baca Juga  Diskominfosta Gelar Sayembara Logo HUT ke-21 Bangka Tengah, Berhadiah Rp5 Juta