Benar saja, kedua pelaku berhasil diciduk Tim Satres Narkoba di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat, polisi menemukan 6 paket sabu dengan berat 1,95 gram.

“Selain mengamakan kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat 1,95 gram,” jelas Kasatres Narkoba.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga  Begini Ciri-ciri Mayat Mr X yang Ditemukan di Pantai Tanjung Kerasak