BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Riko Sopandali alias Riko, warga RT 001, RW 001, Desa Airputih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel) dicokok aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Babar.

Pemuda berusia 27 tahun itu terpaksa diamankan petugas pada Selasa (19/9/2023) kemarin karena kedapatan menanam sebanyak 19 batang narkoba jenis ganja di perkebunan milik Jhoni yang terletak di RT 001, RW 001, Desa Airputih.

Wakapolres Babar Kompol Iman Teguh Prasetyo seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/9/2023) siang menjelaskan kronologis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

Awalnya, Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari personel Satresnarkoba, Satintelkam, Unit IV Kam dan Unit Resintel Polsek Mentok mendapatkan informasi bahwa adanya tanaman narkoba jenis ganja di kebun Jhoni di Desa Airputih.

Baca Juga  Geger, Tak Terima Ditegur Merokok di Kelas, Oknum Guru di Mentok Tampar Siswa

“Kemudian pada tanggal 19 September 2023 pagi, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap pemilik tanaman ganja. Awalnya tim berhasil amankan satu orang atas nama Agung Prasaja alias Agung,” ujar Wakapolres Babar Kompol Iman Teguh Prasetyo.