Tanam 19 Pohon Ganja di Kebun, Pemuda asal Desa Airputih Ini Dicokok Polisi
Selain Agung, kata Kompol Teguh, ada satu orang perempuan lagi yang berhasil diamankan atas nama Riri Ani Meli alias Riri di areal perkebunan milik Jhoni. Bersama kades Airputih dan ketua BPD, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan.
“Setelag kita geledah di kebun itu, kami menemukan ada 19 batang ganja. Lalu si Agung kita interogasi, katanya yang menanam ganja ini adalah saudara Riri yaitu Riko Sopandali. Dari informasi ini, kita lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 18.30 WIB, terduga pelaku Riko Sopandali akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Saat diamankan, pelaku sedang berada di daerah Kampung Airsamak, Kelurahan Menjelang.
“Saat ini terduga pelaku dan BB yaitu 1 buah alat cangkul, 1 buah jeriken kosong ukuran 5 liter warna merah, 1 buah HP Android merek Realme tipe RMX 3830 warna hitam dan 19 batang tanaman diduga narkoba jenis ganja sudah kita amankan di polres,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Babar guna proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku Riko Sopandali akan disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.