Kajati: Korupsi di Babel Masih Konvensional sehingga Mudah Sekali Dibuka APH
Ketiga, Political Coruuption yang terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya.
Diungkapkan Asep, perbuatan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan modus korupsi konvensional yang banyak terjadi.
“Korupsi di Provinsi Pabel masih konvensional sehingga mudah sekali bisa dibuka aparat penegak hukum, seperti korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa, pengurangan volume, pengurangan kualitas dan mark-up itu merupakan korupsi konvensional,” ungkap Asep.
Untuk itu, Asep berharap agar semua stakeholder untuk dapat bersama-sama mengevaluasi karena pembangunan yang dibangun bukan untuk orang lain tapi untuk diri sendiri warga masyarakat.
Sementara itu, Bupati Beltim Burhanudin menyambut baik dan mendukung secara penuh penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan sosialisasi terkait pemberantasan korupsi.
“Melalui penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan sosialisasi hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel ini, dapat menambah wawasan dan pemahaman rekan-rekan anggota dewan, ASN dan pemerintah desa berkenaan dengan hukum,” ungkap Aan panggilan akrab Burhanudin.
Menurut Aan, kegiatan pembinaan dan sosialisasi hukum ini ditujukan sebagai salah satu upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Beltim. (ver/kominfo beltim)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.