Meskipun dana hibah untuk Pilkada 2024 jumlah lebih besar dibanding dana hibah Pilkada 2019, namun kata dia, jumlah tersebut lebih kecil dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp34 miliar.

Dana hibah yang terima lebih kecil dari usulan sebelumnya karena pertimbangan ada sejumlah kegiatan yang dikurang setelah dilakukan perbaikan “riview” oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pengurangan kegiatan pelaksanaan Pilkada 2024 kata M Hasan, disebabkan terjadi perubahan jadwal pilkada dari sebelumnya ditetapkan pada November 2024 dipercepat jadi September 2024.

“Ada beberapa pos anggaran dihilangkan, ada yang diambil alih pemerintah provinsi, dan ada anggaran kewenangan kabupaten. Namun pada intinya dalam menganggarkan pilkada, ada anggaran dari pemerintah provinsi, kabupaten/ kota serta anggaran dari pemerintah pusat,” jelas dia.(East)

Baca Juga  KPU RI Ingatkan Hari Tenang Tidak Ada Aktivitas Kampanye