BANGKA, TIMELINES.ID — Pelaku Pemerkosaan remaja 16 tahun di Kecamatan Merawang, Muhamad Agus alias Agus (25) kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perbuatan bejat Agus yang sudah menodai Bunga (bukan nama sebenarnya) Kamis sore (28/9/2023) kemarin, kini diproses Unit PPA Satreskim Polres Bangka.

Agus sudah diamankan Polisi Kamis malam sekitar pukul 23.09 WIB setelah orang tua Bunga melaporkan peristiwa naas yang dialami Remaja wanita lulusan sekolah di Provinsi Lampung ini.

Baca Juga  Kecanduan Sabu Jadi Penyebab Pelaku Nekat Curi Motor, Begini Pengakuannya