Ini Ancaman Hukuman bagi Pemuda Pemerkosa ABG di Merawang
Anggota Unit PPA Satreskim Polres Bangka, Bripka Dian Plaza kepada timelines.id Jum’at sore (29/9/2023) mengatakan Agus terancam Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Bripka Dian Plaza.(East)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.