Maraknya Kampanye Politik Identitas, Bagaimana RUU KUHP Menyorotinya?
Oleh: Yurico
OPINI, Tahun 2024 merupakan tahun politik dan akan dilaksanakan pemilihan umum (Pemilu), salah satunya pemilihan Presiden Republik Indonesia secara serentak.
Pemilihan umum merupakan wujudnya nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik.
Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Demokrasi dan Pemilu yang demokratis merupakan “qonditio sine qua non”, the one can not exist without the others. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik.
Secara normative pengertian pemilu juga di jelaskan di dalam pasal 1 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Buntut dari Pemilu 2024 kini mulai marak peyelengaraan kampanye yang kian terasa pada bulan Agutus akhir 2023 ini.
Lantaran pesta demokrasi itu semakin dekat padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai November 2023 mendatang.
Berbagai cara digunakan dalam penyebaran kampanye di berbagai daerah di Indonesia mulai dari baliho hingga bendera partai mulai menghiasi sepanjang jalan.
Penyebaran kampanye mulai merambah ke dalam politik identitas yang seharusnya dilarang. Dalam KKBI, pengertian politik identitas adalah sebuah alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu, misalnya sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tersebut.
Identitas dipolitisasi melalui interpretasi secara ekstrem, yang bertujuan untuk mendapat dukungan dari orang-orang yang merasa ‘sama’, baik secara ras, etnisitas, agama, maupun elemen perekat lainnya.
Puritanisme atau ajaran kemurnian atau ortodoksi juga berandil besar dalam memproduksi dan mendistribusikan ide ‘kebaikan’ terhadap anggota secara satu sisi, sambil di sisi lain menutup nalar perlawanan atau kritis anggota kelompok identitas tertentu.
Abdillah (2002) menambahkan Politik Identitas, menurut Abdillah politik yang fokus utama kajian dan permasalahannya menyangkut perbedaan-perbedaan yang didasarkan atas asumsi-asumsi fisik tubuh, politik etnisitas atau primordialisme, dan pertentangan agama, kepercayaan, atau bahasa.
Fenomena terhadap politik identitas menjelang Pemilu 2024 yang terjadi di Indonesia mulai menunjukan taringnya sebagai sebuah ancaman serius bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Apalagi kalau nuansa politik identitas ini diperkeruh dengan berbagai peristiwa diskriminatif dan agama sebagai alat kampanye yang terjadi menjelang pemilu 2024.
Politik identitas bukan hal baru lagi yang terjadi di Indonesia lantaran berangkat dari kasus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu, dapat kita pahami ini berimbas kepada kepada Pemilu Presiden 2019.
Lalu bagaimana dampak dari adanya politik identitas itu sendiri? Dalam hal ini Aryoji (2020) menambahkan bahwa maraknya kasus isu politik identitas ini akan mengancam persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.