Maraknya Kampanye Politik Identitas, Bagaimana RUU KUHP Menyorotinya?
Penggunaan isu keagamaan dalam penghimpunan dukungan politik mempunyai lubang besar yang bisa saja ditumpangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memang mengiginkan perpecahan Indonesia.
Jika hal ini terus berlanjut akan membuat persatuan dan kesatuan yang rendah akan meningkat potensi polarisasi masyarakat bahkan elite politik.
Dengan adanya politik identitas yang berbasis agama ini akan munculnya jurang pemisah antar kelompok umat beragama radikal di Indonesia secara tidak langsung memberikan dampak buruk bagi pemeluk agama lain.
Pemeluk agama akan merasa diskriminatif sehingga akan menjadi perpecahan antar umat beragama.
Batas politik identitas ini penting terlebih dalam aturan kepemiluan meskipun belum ada frasa makna tersebut tetapi menilik pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memuat pada pasal 280 ayat (1) ketentuan larangan bagi pelaksana, perserta, dan tim kampanye pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau perserta pemilu lain.
Selain itu ada larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Dalam hal ini Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disetujui oleh DPR RI ikut menyoroti terhadap peristiwa ini memuat pada pasal 244 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, social, budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dipidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).
Melihat pada pasal 244 tersebut bahwa dapat kita lihat mengenai bahwa sudah jelas apabila seseorang tersebut melakukan tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras atau etnis ini dapat kita singgung terhadap politik identitas sekarang ini.
Hal ini menjadi tugas kita bersama dalam membenah dan memberantas terkait politik identitas yang tengah marak berada di masyarakat pada pemilu 2024, hal ini menjadi penting mengingat karena berhubungan erat dengan kesetaraan hak, persatuan, kesatuan pada masyarakat serta prinsip-prinsip demokrasi.
Bawaslu dalam ketentuan dari pasal 95 UU Pemilu, yakni bahwa menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu.
Sesuai dengan amanat UU Pemilu, pasal 96 huruf a bahwa Bawaslu berkewajiban untuk bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.
Di sinilah penting bahwa batasan politik identitas agar ada kesamaan persepsi sekaligus mencegah politik identitas ini.
Sebagai negara yang multicultural serta berlandasan demokrasi sudah sepantasnya semua masyarakat memiliki kesetaraan hak dalam pemilu.
Mengolah dan memberantas hal-hal buruk yang terjadi pada Pemilu 2024 adalah cara kita dengan bersama-sama mencari pemimpin bangsa dan kita sukseskan bersama.
Oleh karena itu perlu kesamaan dalam memaknai politik identitas yang terdapat dalam peranturan perundang-undangan kepemiluan agar tolak ukur yang jelas dan tidak multitafsir.
Yurico, Mahasiswa Jurusan Hukum 2022 Universitas Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.