Jadi Tersangka Tipikor, Kades Simpang Rimba Diberhentikan Sementara
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kepala Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, AS diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara ini lantaran AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Mirwan mengungkapkan, saat ini surat keputusan (SK) pemberhentian sementara telah diproses oleh Bagian Hukum Pemkab Bangka Selatan.
“Iya, Kades Simpang Rimba diberhentikan sementara karena sedang menjalan kasus Tipikor di Polda Babel,” jelas Mirwan.
Menurutnya, pemberhentian sementara bagi kepala desa yang tersandung kasus hukum tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam peraturan tersebut kepala desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Maksud diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan,” ungkapnya.
Mirwan menambahkan, begitu pula jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa atau melanggar larangan sebagai kepala desa.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.