Jadi Tersangka Tipikor, Kades Simpang Rimba Diberhentikan Sementara
Pemberhentian dalam hal ini dapat dilakukan oleh kepala daerah, yakni Bupati Bangka Selatan. Kepala Desa juga bisa diberhentikan jika terjerat masalah hukum. Mereka yang terlibat kasus tindak pidana bisa diberhentikan sementara.
Ia menjelaskan pemberhentian sementara tersebut akan berlaku hingga muncul keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Kades bersangkutan nantinya masih berpeluang dikembalikan lagi sebagai kades tetapi tergantung putusan pengadilan dan masa jabatannya. Tak hanya itu, Kades Simpang Rimba berpotensi lengser dari jabatannya.
Jika nanti proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan untuk menentukan nasib Kades tersebut.
Apabila dinyatakan bersalah dan dihukum akan diproses pemberhentian selamanya. Sedangkan jika tidak terbukti berarti akan direhabilitasi dan dievaluasi.
“Kalau pemberhentian tetapnya kita menunggu keputusan inkrah dari pengadilan,” tutup Mirwan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.