Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Diserahkan ke Kejari Basel, Ini Ancaman Hukumannya
Kedua tersangka membuat pertangungjawaban tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 366.625.990,00.
Kasi Intel menambahkan, kedua tersangka dijerat primair pidana asal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
AS dan TJ juga dijerat pidana subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kedua tersangka diancam pidana penjara primair paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan subsidair paling singkat 1 tahun paling lama 20 Tahun,” tutup Michael.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.