BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Penyidikan Polda Babel melakukan penyerahan tersangka Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba ke Kejari Bangka Selatan, Selasa (3/10/2023).

Penyerahan kedua tersangka yang terseret kasus tipikor penyalahgunaan ABPDes tahun 2016 dan 2017 ini dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh JPU Kejari Basel, kedua tersangka AS (52) dan TJ (52) langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.

“Usai dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejari langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Tim JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan guna pelimpahan perkara ke persidangan,” jelas Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intel, Michael YP Tampubolon.

Baca Juga  Tiga ASN Pemkab Basel Dituntut 1,5 Tahun Penjara  

Michael menjelaskan kedua tersangka telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan sehingga telah melakukan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening desa untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.