Simpan 3 Ons Sabu, Mantan Pembalap Ini Diringkus Tim Kalong Polresta Pangkalpinang
Centang belum ada perintah dari PAK untuk menjual sabu tersebut.
Kasat menjelaskan Tim Kalong berhasil mendapatkan barang bukti empat bungkus plastik strip bening ukuran besar yang disembunyikan di sebuah kaleng yang berada di dalam rumah kontrakan tersangka.
“Total barang bukti 395,21 gram sabu dan barang bukti lainya berupa handphone, kaleng dan empat lembar plastik bening,” lanjut Antoni.
Kasat menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.