PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Mantan pembalap sepeda motor SY alias Centang (34) harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.

Pria ini ditangkap lantaran menyimpan 395,21 gram sabu atau sekitar 3 ons lebih sabu.

Centang ditangkap Tim Kalong Polresta Pangkalpinang di kontrakan kawasan Kenali Asam, Kelurahan Pintu Air Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah kontrakan yang dihuni oleh pelaku dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba,”kata Kasat Resnarkoba AKP Antoni, Selasa (3/10/2023)

Dari pengakuan pelaku, barang haram ini di dapat dari  PAK (DPO) diakui pelaku dirinya sebagai penyimpan saja.

Baca Juga  Polda Babel Limpahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Belitung