“Total 4 tersangka sudah kita tahan tersangka HS ini menyusul setelah berkali-kali dilakukan pemanggilan,” kata Oslan.

Ia menambahkan, keempat tersangka ini diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kita lakukan penahanan sementara.

“Akibat perbuatan para tersangka, telah terjadi kerugian negara yang bervariasi  mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang sama, maka kita lakukan penahanan,” pungkas Oslan.

Baca Juga  Nilai Produksi Ikan di Bangka Tengah Capai Rp1,4 Triliun