BANGKA, TIMELINES.ID — Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumannya.

Dua pengedar sabu berhasil dicokok di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Selasa (3/10/2023). Dua tersangka Cm (20) dan Bif (22) ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 6.01 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH seizin Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukkan penyelidikan dan berhasil menangkap Cm dan Bif dengan Barang bukti 6.01 gram shabu,” ujar Iptu Minarno, SH.

Baca Juga  Tim Buser Kelambit Sempat Kehilangan Jejak, Begini Kronologi Penangkapan Amiryansyah di Bengkulu