Kata Minarno modus dari pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” Jelas Iptu Minarno.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba dan bersama sama mencegah peredaran narkoba.

“Laporkan apabila ada mengetahui peredaran narkoba dan ayo bersama sama kita cegah peredarannya,” untuk mewujudkan Kabupaten Bangka Bebas dari Narkoba himbau Minarno.(East)

Baca Juga  Polisi Buru Jejak Pencurian Joko di 9 TKP