Korban meninggal akibat luka tembak dari senjata gas yang ditembakkan pelaku dari jarak kurang lebih 15 meter tepat di sebelah dada kiri korban.

Fajar menjelaskan, pelaku sendiri langsung menyerahkan diri kepihak Polsek Simpang Katis sebelum kemudian diambil alih Polres Bangka Tengah.

“Pelaku berhasil diamankan sebelumnya memang sudah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis tapi karena untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan sehingga saat ini perkara dan pelaku serta barang bukti kita amankan di Polres Bangka Tengah,” tuturnya.

Fajar menambahkan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk senjata senapan gas warna coklat

Baca Juga  Ditegur Geber Motor, Pemuda di Koba Cabut Pisau Langsung Aniaya 3 Pria

“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Fajar.