Hal senada juga dikatakan Kadiskominfo Babar Arwendy. Peningkatan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat desa menurutnya sangat penting.

“Inovasi implementasi TTE di pemerintahan desa akan memudahkan kita untuk memeriksa autentikasi, keaslian, dan keutuhan naskah dinas yang dibubuhi TTE,” ungkapnya.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur TTE memiliki mekanisme anti-sangkal atau non-repudiasi. Yang memastikan pemilik dokumen tidak dapat menyangkal bahwa dokumen itu ialah miliknya atau telah disahkan olehnya.

“Jadi TTE hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya, memberikan jaminan kewenangan penanda tangan, dan memastikan dokumen naskah dinas telah disahkan sejak dalam bentuk elektronik. Ini membuat penanganan, pengiriman, penyimpanan, hingga pemusnahan dokumen elektronik lebih mudah dan ekonomis dibandingkan dengan dokumen fisik,” katanya.

Baca Juga  Nelayan Tembelok Pastikan Tak Ada Ponton Tambang Timah Beroperasi

Meski demikian, penerapan TTE sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak perusahaan telekomunikasi demi peningkatan konektivitas sinyal internet di desa. Untuk mendukung lancarnya program desa digital. (**)