Dor! Pencuri Tersungkur saat Acungkan Pisau ke Anggota Polres Basel
Satu dari lima pelaku tersebut seorang residivis kasus yang sama, yakni Andre.
Dalam melakukan aksinya mereka menggunakan berbagai modus. Mulai mencuri dari dalam rumah hingga memanfaatkan korban saat lengah.
Andre melakukan pencurian kendaraan bermotor pada 19 September kemarin.
Pelaku bahkan telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu. Hingga akhirnya berhasil diamankan saat bersama pacarnya di Terminal Toboali.
Begitu pula dengan Suhardi, pelaku juga merupakan DPO setelah dua orang rekannya terlebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian. Ketiganya melakukan aksi pencurian mesin hingga perkakas rumah tangga di Desa Gadung.
“Keduanya merupakan target operasi kita. Mereka juga masuk ke dalam DPO kasus pencurian,” jelas Elpiadi.
Tiga pelaku lain lanjut dia, untuk Bagas melakukan pencurian di Desa Sebagin. Pelaku berhasil menggondol 10 mata emas dan tabung gas. Sementara pelaku Rawan melancarkan aksinya di kawasan Payak Ubi.
Dari kejadian itu kata Elpiadi, dari kejadian itu aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tiga unit sepeda motor, 10 mata emas, dua unit genset, tiga unit kompresor serta satu unit mesin pompa air.
Dilanjutkan tiga unit velg warna biru dan kuning, radiator, pipa sirkulasi, satu buah rice cooker, satu unit kompor gas serta beberapa tabung gas.
Kini kelima pelaku telah diamankan, tiga pelaku ditahan di Polres Bangka Selatan, satu pelaku di Polda Kepulauan Bangka Belitung dan satu pelaku di Polsek Simpang Rimba.
“Dalam penerapan pasal terhadap para tersangka ini yaitu pasal 363 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red). Ancaman hukuman yaitu di atas lima tahun,” tutup Kabag Ops.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.