Enam Pemilik PIP di Perairan Tembelok dan Keranggan Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Babar. Kedua orang tersangka dikenakan pasal UU Minerba tentang Pertambangan Tanpa Izin dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sekadar diketahui, pada Kamis (28/9/2023) lalu, aparat kepolisian melakukan penertiban aktivitas pertambangan yang beroperasi di perairan Laut Tembelok dan Keranggan, Mentok. Saat itu, aparat mengamankan 12 unit PIP.
Kemudian puluhan pekerja tambang dan barang bukti lain berupa 5 karung pasir timah, baskom plastik berisik timah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Babar. (**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.