BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi menetapkan 6 orang pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) yang diamankan oleh Tim Gabungan dari Perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar) pada Kamis (28/9/2023) lalu sebagai tersangka.

Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan 6 pemilik ponton itu telah ditetapkan tersangka. Pasalnya, dari perkara tersebut ada 6 laporan polisi yang naik ke tingkat penyidikan.

“Untuk penanganan perkaranya sendiri saat ini itu dilakukan bersama Polairud Mabes Polri dan Polairud Polres Babar. Jadi kemarin untuk laporan polisi 2 dipegang Polair Mabes Polri, 2 di Polair Polres dan 2 Satreskrim Polres Babar,” ujar Ogan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga  Kolong Marbuk Bangka Tengah Diserbu Ponton TI Rajuk

Selain menetapkan 6 tersangka, aparat juga mengamankan 12 unit PIP. Ogan menambahkan, untuk 2 laporan yang pihaknya tangani saat ini sedang tahap penyidikan. Di mana 2 orang berinisial D dan S diduga menjadi pemilik PIP telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi ponton yang telah diamankan di perairan Tembelok dan Keranggan, untuk penanganan di Reskrim sendiri sudah penyidikan. Ada 2 orang tersangka, lalu nanti akan segera kita serahkan ke kejaksaan berkasnya,” ucapnya.