Kuartal III 2023, PT Timah Tbk Telah Reklamasi 273,3 Hektare Lahan Bekas Tambang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Reklamasi pasca tambang merupakan salah satu komitmen PT Timah Tbk dalam melakukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Hal inilah yang terus digalakkan PT Timah Tbk di wilayah operasional perusahaan.
Komitmen PT Timah Tbk melaksanakan reklamasi di seluruh wilayah operasional pertambangan tidak hanya didasarkan atas pemenuhan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan, namun juga sebagai tanggung jawab dalam upaya memperbaiki ekosistem lingkungan dan memitigasi perubahan iklim dunia.
Anggota holding industri pertambangan MIND ID ini terus melakukan inovasi dalam melakukan reklamasi seperti melaksanakan reklamasi dalam bentuk lainnya. PT Timah Tbk mengintegrasi program reklamasi dan pariwisata seperti di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampong Reklamasi Selinsing.
Reklamasi PT Timah Tbk di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampong Reklamasi Selinsing mengusung konsep edu ecotourism. Dimana dalam kawasan ini terdapat berbagai areal seperti peternakan, pertanian dan juga pariwisata.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan hingga kuartal III tahun 2023, Emiten TINS ini telah melakukan reklamasi darat seluas 273,73 hektare lahan bekas tambang di wilayah operasional perusahaan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.