PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan banyaknya spanduk dan baliho terkait politik yang tersebar di sepanjang jalan di daerah itu belum ada yang melanggar aturan.

Anggota Bawaslu Babel Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Novrian mengatakan hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran alat peraga kampanye yang dilakukan bakal calon (balon) peserta Pemilu 2024.

“Dari pengawasan yang kita lakukan belum ada temuan, yang ada hanya laporan salah satu relawan tentang adanya ujaran kebencian di spanduk. Tapi karena pelakunya tidak diketahui itu masuk ranah pidana,” kata Novrian kepada timelines.id ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).

Novrian mengatakan spanduk dan baliho di sepanjang jalan itu bukanlah alat peraga kampanye (APK) tapi hanya alat peraga sosialisasi (APS) dari bakal calon peserta Pemilu.

Baca Juga  400 Ton Pupuk Campuran FABA PLTU Bantu Petani Babel Olah Perkebunan Pohon Kayu Putih

“Karena belum waktunya kampanye, mereka itu hanya menyebarkan alat peraga sosialisasi yang disebut sebagai bahan sosialisasi meski nanti APS itu akan berubah menjadi APK saat masa kampanye dimulai,” ujarnya.

Oleh karena itu Novrian memastikan belum ada pelanggaran terkait hal itu, sehingga pihaknya belum mengeluarkan sanksi. Meski demikian Bawaslu Babel tetap mengirimkan imbauan ke partai politik untuk tidak melakukan kampanye saat ini.