“Imbauan tetap kita kirimkan sebagai pengingat agar mereka dapat menahan diri untuk tidak kampanye dulu, karena belum waktunya,” kata Novrian.

Novrian menambahkan, APS yang tersebar harusnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah (Pemda) karena banyak calon peserta Pemilu yang memaksakan sosialisasi dengan memasang APS di tiang listrik atau pepohonan.

“Karena ini ruangnya administrasi dan yang menangani pelanggaran administrasi ini bukan hanya Bawaslu tapi pemerintah daerah, harusnya mereka lebih peka melihat APS yang terpasang itu berisiko atau tidak untuk masyarakat atau pengendara pengguna jalan umum,” kata Novrian.

Novrian berharap pemerintah daerah harus melakukan pemantauan lebih karena memiliki kewenangan melakukan penindakan untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Baca Juga  Penyidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Pangkalpinang Bergulir, Kejari Periksa 3 Pengurus Cabor

“Artinya ini menjadi perhatian bersama, bukan hanya Bawaslu karena pemda punya kewenangan melakukan penertiban, apalagi APS yang terpasang itu di tikungan itu dapat menyebabkan kecelakaan. Jika masyarakat merasa terganggu juga bisa segera melaporkan, jangan sampai timbul keributan,” pungkasnya. (**)