Ternyata Ini Penyebab Dua Cewek Pangkalpinang Nekat Ngedar Sabu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan dua cewek pengedar sabu NIS (27) dan IR (22) nekat menjual barang haram tersebut lantaran tergiur dengan upah Rp500 ribu yang dijanjikan DPO.
Apesnya, upah belum sempat diterima, kedua pelaku NIS dan IR berhasil diciduk Tim Kalong Satres Narkoba Polerta Pangkalpinang.
“Kedua pelaku dijanjikan akan diberi Rp500 oleh DPO jika menjual sabu tersebut. Tetapi menurut kedua pelaku uang itu belum sempat diterima,” jelas Kasatres Narkoba, Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menciduk dua wanita muda, NIS (27) dan IR (22) di sebuah rumah di Jalan Kembar II, Kelurahan Semabung Lama, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB
Selain menangkap dua wanita asal Pangkalpinang ini, polisi juga mengamankan 18 paket sabu di rumah kontrakan tersebut.
Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa telah terjadi transaksi narkoba di kontrakan yang dihuni dua pelaku ini.
Usai menerima informasi tersebut, Tim Kalong langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.