Ternyata Ini Penyebab Dua Cewek Pangkalpinang Nekat Ngedar Sabu
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 18 paket narkoba jenis sabu.
“Barang bukti 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik strip bening disimpan di dalam kotak rokok yang kami temukan di dalam dapur, total berat 5,01 gram,” terang Kasat Resnarkoba.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang DPO.
Diketahui dua pelaku ini baru satu kali menerima sabu dari DPO.
Mereka nekat mengedar sabu lantaran dijanjikan sejumlah uang bila sabu tersebut laku terjual.
“Sabu didapat dari seseorang yang masih DPO, mereka dua tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Bacang,” beber Antoni.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.